PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PENGELOLAAN
(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- sumber aset;
- liabilitas;
- penggunaan; dan
- pengembangan.
Bagian Ketiga Penyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Paragraf 1 Umum
