PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PENGELOLAAN
Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:
- inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial Kesehatan; dan
- penyusunan rancangan dan penetapan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi Aset Jaminan Sosial Kesehatan
