PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan
yang terdiri atas:
- aset BPJS Kesehatan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset
Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan dan evaluasi.
Bagian Kesatu Umum
