PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS
Kesehatan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk surat utang korporasi yang telah dimiliki dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
