PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
,
ttd
