Pasal 47
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi
kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi
kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) DJSN menyelenggarakan rapat koordinasi untuk
menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri terkait paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi kondisi
kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berpotensi menimbulkan risiko fiskal dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, Menteri berkoordinasi dengan DJSN dan pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi.
