PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 46
BAB 4 — PENGAWASAN PENGELOLAAN
(1) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen.
(2) Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya, Badan
Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.
(4) Pengawasan eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap
kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(5) Pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
