PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 45
BAB 4 — PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan dan satuan pengawas internal.
