PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 44
BAB 4 — PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pengawasan:
- internal; dan
- eksternal.
