Pasal 43
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) BPJS Kesehatan wajib mengumumkan laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan
melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(2) Jangka waktu pengumuman pada situs (website)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling singkat sampai dengan terbitnya laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan isi ringkasan atas
laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas BPJS Kesehatan.
