PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Presiden sewaktu-waktu dapat meminta laporan keuangan
dan laporan kinerja BPJS Kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
(2) BPJS Kesehatan dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak permintaan Presiden diterima harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
