PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya kepada Presiden setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.
