PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) BPJS Kesehatan wajib menyusun:
- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan semesteran BPJS Kesehatan dan laporan keuangan semesteran Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang berakhir pada 30 Juni.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
