Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.
(2) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(3) Dana . . .
(3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari aset BPJS Kesehatan.
(4) Penggantian pinjaman dilakukan setelah aset bersih Dana
Jaminan Sosial Kesehatan bernilai positif dan penggantian tersebut tidak mengakibatkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan kembali bernilai negatif.
(5) Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan secara bertahap.
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban
