PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai
negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.
(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan melalui:
- penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
