Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur berdasarkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:
- paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk setengah bulan ke depan; dan
- paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan.
(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember
tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi
estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016 sejak BPJS Kesehatan beroperasi.
(5) Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan per
akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
- penyesuaian dana operasional;
- penyesuaian besaran iuran; dan/atau
- penyesuaian manfaat.
