PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
