Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan;
- surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan/atau
- surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(3) Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk
deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.
(4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
