PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Kesehatan wajib
menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Paragraf 3 Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
