PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
BPJS Kesehatan dilarang melakukan pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa saham dan surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d yang emitennya merupakan badan hukum asing.
