PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
BPJS Kesehatan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif untuk aset BPJS Kesehatan, kecuali efek beragun aset dan turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
