PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga yang diterbitkan Pemerintah, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut.
Bagian Keenam Kesehatan Keuangan
Paragraf 1 Umum
