PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:
- pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan
- pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Paragraf 2 Pengembangan Aset BPJS Kesehatan
