Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilakukan untuk:
- pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan;
- dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan; dan
- investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset . . .
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan
untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan
untuk dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dana yang dialokasikan untuk operasionalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
(4) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan
untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima Pengembangan
Paragraf 1 Umum
