Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Penggunaan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a dapat dilakukan untuk:
- biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan;
- biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
- biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan
- investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset . . .
(2) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya
operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya personel dan biaya non personel yang jenis dan besarannya ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan.
(3) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya
pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(4) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya
peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk investasi
dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui investasi pada instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan investasi langsung.
Paragraf 3 Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
