PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:
- penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan
- penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Paragraf 2 Penggunaan Aset BPJS Kesehatan
