PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen . . .
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
- surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
- surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
- surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia;
- saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia;
- reksadana;
- efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
- dana investasi real estate;
- penyertaan langsung; dan/atau
- tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
