PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan
Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total iuran yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan.
(2) Besaran persentase dana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN.
