Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Sumber aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
- modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
- hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan;
- hasil pengembangan aset BPJS Kesehatan;
- dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari modal awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil
pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari PT Askes (Persero).
(4) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari semua penambahan aset BPJS Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.
(5) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari dana
operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(6) Aset . . .
(6) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan dana yang berasal dari:
- Surplus kegiatan BPJS Kesehatan; dan
- hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hibah
dan/atau bantuan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(8) Aset BPJS Kesehatan wajib dinilai sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
