Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dalam penentuan persentase dana operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Kesehatan mengajukan usulan besaran persentase dana operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Kesehatan.
(2) Menteri menetapkan besaran persentase dana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.
(3) Besaran . . .
(3) Besaran persentase dana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Paragraf 3 Sumber Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
