PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Hak . . .
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(3) Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan saham Negara menjadi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Kepemilikan saham Negara menjadi paling sedikit 60%
(enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk memperhitungkan pelaksanaan program Management Employee Stock Option Plan.
(3) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(4) Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas
Umum Negara.
(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 4
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk kepada Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk;
bahwa penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09116/DPR RI/IX/2012 tanggal 28 September 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
