Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas
Umum Negara.
(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
