PP
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Pasal 9
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
- ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
- tata kelola Meterai yang akuntabel. (21 Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliptrti:
- pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai; dan
- pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak berlaku.
(3) Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang terjual.
(4) Ketentuan .
SK No 096977 A
FRESIDEN
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada Tyat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
