Pasal 10
(1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara. (21 Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
- pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
- pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik.
(21 Dalarn
SK No 096978 A
PRESIDEN
(21 Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT
Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat(21dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
