PP
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjarijian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban.
