Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia berkoordinasi dengan Menteri dalam proses pemilihan pihax lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
