PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODA.L NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp235.405.467.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratu's lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor RDI-368/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan Nomor RDI-369/DP3 11999 tanggal 11 Agustus 1999.
