PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODA.L NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2OLS tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
