PENAMBAHAN PENYERTAAN MODA.L NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2OLS tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp235.405.467.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratu's lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor RDI-368/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan Nomor RDI-369/DP3 11999 tanggal 11 Agustus 1999.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
undangan,
Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional kepada Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
