Pasal 7
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke
Gudang Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- diberikan pembebasan Cukai.
(2) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan
Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek:
diberikan penangguhan Bea Masuk;
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
diberikan . . .
- diberikan pembebasan Cukai.
(3) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain
dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(4) Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke
tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di
Gudang Berikat yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
