Pasal 4
(1) Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat
dikeluarkan ke:
- luar Daerah Pabean;
- Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
- tempat lain dalam daerah pabean;
- KEK;
- Kawasan Bebas; dan/atau
- Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang- undangan.
(2) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat
dengan tujuan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Atas penyerahan barang kena pajak dari Tempat
Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Atas . . .
(4) Atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha.
(5) Pengeluaran barang asal impor dari Tempat
Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
(6) Atas pengeluaran barang asal impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan/atau importir.
(7) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat
dengan tujuan ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
