PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009
Pasal 3
(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat
dapat berasal dari:
luar Daerah Pabean;
Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
tempat lain dalam daerah pabean;
KEK;
Kawasan Bebas; dan/atau
Kawasan . . .
- Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang- undangan.
(2) Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari
Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:
