PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009
Pasal 2
(1) Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Toko Bebas Bea;
- Tempat Lelang Berikat;
- Kawasan Daur Ulang Berikat; atau
- Pusat Logistik Berikat.
(2) Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
