PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009
Pasal 11
Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk:
- mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau tempat lain dalam daerah pabean;
- dimasukkan ke Gudang Berikat lainnya dan/atau Toko Bebas Bea;
- diekspor; dan/atau
- mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (8) Pasal 14 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
