Pasal 14
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke
Kawasan Berikat:
- diberikan penangguhan bea masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.
(2) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan
Berikat ke Kawasan Berikat berupa:
- barang asal luar daerah pabean:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah;
- barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Terhadap pemasukan barang dari Tempat
Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam
daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4a) Barang yang dimasukkan dari KEK, Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan ke Kawasan Berikat berupa:
- barang asal luar daerah pabean:
diberikan penangguhan Bea Masuk;
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
diberikan . . .
- diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah;
- barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam
daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain
dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(7) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke
tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (4), dan ayat (4a), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
