Pasal 32
(1) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas
Bea yang berlokasi di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf d dengan tidak dipungut Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah:
- orang yang bepergian ke luar negeri; atau
- penumpang yang sedang transit di kawasan pabean.
(2) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas
Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah:
- anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik;
- pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan
- orang yang akan keluar dari Daerah Pabean.
(3) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas
Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor dengan nilai atau jumlah tertentu adalah orang yang tiba dari luar daerah pabean.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
