Pasal 30
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke
Toko Bebas Bea:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.
(2) Barang yang dimasukkan dari Gudang Berikat ke
Toko Bebas Bea:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.
(3) Terhadap pemasukan barang dari Gudang Berikat ke
Toko Bebas Bea, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam
daerah pabean ke Toko Bebas Bea tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam
daerah pabean ke Toko Bebas Bea, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
