PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009
Pasal 29
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
- terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;
- pelabuhan utama di kawasan pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
- pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
- dalam kota; atau
- terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
