Pasal 35
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke
Tempat Lelang Berikat:
- diberikan . . .
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.
(2) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam
daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam
daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean
dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5) Atas penyerahan barang lelang dari Tempat Lelang
Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di
Tempat Lelang Berikat yang bersangkutan.
- Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIIA, yang terdiri dari 6 (enam) Bagian, sehingga di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 6 (enam) Pasal 42A, Pasal 42B, Pasal 42C, Pasal 42D,
Pasal 42 E, dan Pasal 42F yang berbunyi sebagai
berikut:
BAB VIIA . . .
BAB VIIA
Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan
