PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
(1) BPJS dalam melaksanakan tugasnya, dapat
melakukan kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dan luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas BPJS atau meningkatkan kualitas pelayanannya kepada peserta.
(3) Tugas . . .
(3) Tugas BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
- memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
- menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
- mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta;
- mengumpulkan dan mengelola data peserta program Jaminan Sosial;
- membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
- memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada peserta dan masyarakat.
Bagian Kedua Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri
